Sigit menjelaskan, kasus ini berakhir dengan damai secara mediasi karena Arya masih ingin kuliah di UIN Raden Fatah. Arya juga sudah merasa nyaman kuliah disana.
"Karena kasusnya sudah lama dan dari pada berlarut-larut, sebenarnya yang paling konkrit itu intinya Arya itu masih mau berkuliah di sana, makanya kita tidak mau menekan (para pelaku) terlalu lebih kan," katanya.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengaku pihaknya juga telah menerima laporan dari kuasa hukum kedua belah pihak atas adanya perdamaian itu.
"Benar, kita sudah mendapat laporan jika sudah terjadi mediasi perdamaian antara kedua belah pihak," kata Agus.
BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Disiksa Senior, Rusdi: Anak Saya Disundut Rokok, Untung Tidak Buta!
Menurut Agus, karena keduanya sudah sudah berdamai maka pihak dalam waktu dekan akan segera melakukan gelar perkara restorative justice (RJ).