"Kami sudah diangkat dari November 2021 tapi belum dapat SPMT hingga hari ini sehingga kami belum gajian. Sudah hampir 10 bulan belum gajian. Tolong Bang Hotman," lanjut guru itu.
Hotman kemudian menanyakan inti maksud kedatangan para guru honorer itu.
"Intinya apa?" tanya Hotman. "Intinya 1.166 guru honorer Kota Bandarlampung yang telah diterima jadi PPPK di bulan Oktober dan Desember 2021 tapi ternyata hingga hari ini belum mendapatkan SPMT surat pernyataan melaksanakan tugas sebagai dasar gajian," kata seorang guru.
"SK baru dikeluarkan Juli 2022 padahal semestinya idealnya dikeluarkan di Januari 2022," lanjut seorang guru.
Dia menjelaskan jika dirinya sudah hampir 10 bulan belum digaji.
"Sudah 10 bulan, hingga hari ini kami belum terima apapun. Yang wajib bayar ini Pemkot Bandarlampung," kata dia.
"Pemkot Bandarlampung dalam hal ini Wali Kota," kata guru itu. Guru itu melanjutkan, alasan Pemkot Bandarlampung tidak mengeluarkan SK bagi ribuan guru PPPK lantaran belum mendapat dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat untuk menggaji guru honorer.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menanggapi curhatan guru honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Ahmad Misbah, Sopir Truk Mengikhlaskan Apa yang Sudah Terjadi: 'Saya Cabut, Sudah Damai'
Diketahui para guru P3K Kota Bandar Lampung curhat kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Jakarta, Senin pagi 26 September 2022.
Mereka mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayar selama 9 bulan terakhir. Hotman Paris pun mengunggah curhatan para grup P3K ini di media sosial sehingga viral.
Dari data yang diterima radarlampung.co.id Senin malam 26 September 2022, Irjen Kemendagri mengirimkan undangan rapat. Undangan tersebut bernomor 005/2620/IJ.
Surat tersebut bersifat segera. Dan ditandatangani oleh Sekretaris Irjen Kemendagri Muhammad Nur. Ada 8 pihak yang masuk daftar undangan rapat tersebut.
BACA JUGA:Tajudin Tabri dan Ahmad Misbah Damai Lewat Restorative Justice, Sopir Truk Sudah Cabut Laporan
Yakni Inspektur Khusus, Inspektorat Jenderal; Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah; Kepala Biro Kepegawaian, Sekretaris Jenderal; dan Badan Kepegawaian Negara Regional Provinsi Lampung; Inspektur Provinsi Lampung.