Kemudian, Wali Kota Bandar Lampung beserta Sekretaris Daerah (selaku ketua TPAD), Inspektur Kota dan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPKAD dan Kepala BKD (membawa dokumen LK tahun 2021, DIPA APBD Tahun 2022, dan peraturan wali kota terkait).
Surat tersebut berbunyi: Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait belum dibayarkan hak guru sebagai PPPK Kota Bandar Lampung, akan dilaksanakan rapat koordinasi.
Rapat akan berlangsung pada hari Rabu 28 September 2022 pada pukul 10.00 sampai 13.00. Rapat diagendakan berlangsung di ruang rapat Inspektorat Khusus lantai VI, kantor Irjen Kemendagri, Jalan Merdeka Timur nomor 8, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Lawan Karo United, Sriwijaya FC Amati Pergerakan Pemain Ini, Liestiadi Puji Mobilitasnya Bagus
Diberitakan, curhatan para guru honorer dan P3K Bandar Lampung kepada pengacara Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny, Jakarta, Senin 26 September 2022, juga telah bergulir ke Senayan.
Isu ini sempat dilempar dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim pada 26 September 2022. (*)