KPK Batalkan Kepala Basarnas Tersangka, Dirdik Mengundurkan Diri

Sabtu 29-07-2023,07:45 WIB
Editor : Dendi Romi

KPK Batalkan Kepala Basarnas Tersangka, Dirdik Mengundurkan Diri 

JAKARTA, oganilir.co - Buntut dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan permintaan maaf kepada TNI dalam menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, berujung pada pengunduran diri direktur Penyidikan (Dirdik) lembaga antirasuah Brigjen Asep Guntur. 

 

Brigjen Asep Guntur dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

 

Informasinya, Asep sudah menyampaikan dirinya akan mundur lewat grup komunikasi internal penyelidik/penyidik KPK. Asep disebut akan menyampaikan surat resmi pada Senin 31 Juli 2023.

 

"Rekan-rekan penyidik di lantai 9 sudah ramai dari tadi sore merapat ke ruang bang Asep. Mereka solid," kata sumber seperti dilansir detikcom, Jumat 28 Juli 2023.

BACA JUGA:Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap, ini Kata Kepala Basarnas

 

Pengunduran diri Asep Guntur dari KPK dilakukan usai pimpinan lembaga superbodi itu menyampaikan penyelidik khilaf terkait kasus penetapan Kabasarnas dan orang Korsmin Kabasarnas Letkol Afri sebagai tersangka. Para penyelidik dan penyidik disebut kecewa terhadap sikap Pimpinan KPK.

 

KPK mengakui ada kekeliruan terkait proses hukum dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). KPK pun menyampaikan permohonan maaf.

 

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Jumat 28 Juli 2023.

Kategori :