Warga Keluhkan JPO dan Pinggiran Rel Kereta Api yang Dipagar Beton, Aida: Kami dilarang Beraktivitas di Area R

Minggu 30-07-2023,18:00 WIB
Reporter : Dian
Editor : Karandas

Warga Keluhkan JPO dan Pinggiran Rel Kereta Api yang Dipagar Beton, Aida: Kami dilarang Beraktivitas di Area Rel Kereta

 

PRABUMULIH, oganilir.co - Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Stasiun kota Prabumulih hingga di sepanjang rel kereta api di beberapa titik di kota Prabumulih dipagar beton. Hal itu membuat warga yang tinggal di sekitar stasiun dan pinggiran rel kerera api kota Prabumulih sulit untuk beraktivitas.

 

Betapa tidak, akses jembatan satu-satu nya itu ditutup, sehingga warga yang biasa menyeberang melewati JPO harus menyebrang dengan memutar jalan cukup jauh. Terlebih wilayah stasiun kota Prabumulih sudah dipagar beton hampir menyeluruh yang menyebabkan warga yang biasa menyeberang dari atas rel kereta tak bisa lagi lewat.

 

"Kami sebagai warga berharap pagar beton yang menutupi jembatan dibuka dan jembatan dibenari. Ini kan akses jalan kami untuk menyebrang," ujar salah-satu warga yang tinggal di sekitar JPO, ugek, Minggu 30 Juli 2023.

 

Ditambahkan warga lainnya, Diana mengaku selama ini dirinya dan keluarga kerap melewati rel kereta api berjalan kaki dari rumahnya ke arah depan. "Banyak juga anak-anak sekolah yang lewat. Kalau ditutup, darimana lagi kami mau lewat sedangkan kalau mau mutar terlalu jauh," sambungnya.

 

Sementara, untuk jalan alternatif lain tak disediakan oleh PTKAI. "Harusnya kalau pinggiran rel ditutup beton, disediakan jalan alternatif oleh PTKAI, selama ini PT KAI juga tidak pernah memberikan bantuan untuk warga sekitar rel," gerutunya.

 

Terpisah, Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti dikonfirmasi mengaku, tidak sedikit masyarakat acap kali beraktivitas di sekitar rel kereta api. Padahal ini jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan bagi diri mereka sendiri. "Meskipun telah terpasang rambu-rambu peringatan di sekitar rel dan bahkan petugas berwenang juga sudah berupaya menegur, tetap saja masih banyak yang abai," sebutnya.

 

Lebih lanjut, Aida Suryanti juga menegaskan berdasarkan Undang-Undang perkeretaapian area stasiun termasuk operasional jalur rel kereta api adalah area terbatas yang tidak diperbolehkan untuk tempat beraktivitas warga atau masyarakat umum karena akan membahayakan perjalanan kereta api dan orang pribadi sehingga harus steril dari aktivitas masyarakat.

Kategori :