Lina Mukherjee sudah menjalani sekali persidangan pada Selasa 25 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang. Sebelum sidang, emak-emak yang tergabung dalam Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel menggelar aksi kepada aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada selebgram itu.
BACA JUGA:Selebgram Lina Mukherjee Disidang, Srikandi PP Geruduk PN Palembang
Bahkan sebelum sidang dimulai, Lina Mukherjee sempat menangis karena kangen sang ibu dan takut dengan aksi yang dilakukan Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel.
Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (jpnn)