
Ditambahkan, bahwa NX dan NC merupakan WN China di dalam kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
Polres Kukar berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China.
"Untuk korban NC masih dirawat di rumah sakit," katanya.
BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di PALI, Noprianto Hujamkan Pisau Berkali-kali, Paridin Tewas di TKP
Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka kini mendekam dalam tahanan Polres Kukar.
Keduanya dijerat polisi dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3E KUHP Subsider Pasal 154 ayat 2 KUHP, ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (mcr14/jpnn)