Anda Tenaga Pengajar yang Akan Menjadi Guru Penggerak? ini Syaratnya
JAKARTA, oganilir.co - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dikti memberi kesempatan kepada pengajar untuk menjadi guru penggerak. Pendaftaran Guru Penggerak Angkatan 10 masih dibuka sampai 4 Agustus 2023. Syaratnya adalah pendidik TK sampai SMA/sederajat bisa mendaftar. Pendaftaran di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.
Pendftaran untuk Guru Penggerak Angkatan 10 ini diperuntukkan bagi pendidik dari 514 kabupaten/kota sasaran. 55.000 Calon Guru Penggerak terpilih akan menjalani pendidikan.
Lalu, siapa yang bisa mendaftar sebagai Guru Penggerak?
Berikut individu yang bisa mendaftar Guru Penggerak:
Yakni seorang guru ASN maupun non-ASN asal sekolah negeri maupun sekolah swasta di pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
BACA JUGA:845 Guru Honorer di Muba Diangkat PPPK, ini Pesan Pj Bupati
Kepala sekolah yang belum punya Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN asal sekolah negeri maupun sekolah swasta jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Cek daftar kabupaten dan kota sasaran Guru Penggerak Angkatan 10 di tautan ini. (https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program?sasaran=sasaran&angkatan=10#kontensasaran)