Askolani menambahkan masalah pupuk ini masalah besar, sehingga ke depannya ia mengajak petani untuk mengubah mindset menggunakan pupuk organik. "Tinggalkan pupuk kimia, karena itu merusak struktur tanah," jelasnya.
Seperti pupuk organik dari kotoran sapi, kambing, ayam dan lain sebagainya. "Kita akan edukasi kepada masyarakat," tuturnya.
BACA JUGA:Petani Sawit Menjerit, Jatah Pupuk Subsidi “Menghilang”
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin, Sarip SP mengatakan kalau statement yang diutarakan oleh petani itu, merupakan pupuk ilegal. "Itu ilegal," ujarnya tanpa menyebutkan maksud dari arti ilegal itu.
Karena dalam aturannya harga pupuk subsidi senilai Rp2.250 hingga Rp3.300/kg sesuai jenis pupuk, artinya jika dihitung per karung hanya mencapai sekitar Rp130 rbu/karung.
"Jadi itu (yang dijual) bukan pupuk subsidi (dari Banyuasin)," tegasnya.
Jatah pupuk subsidi 1 orang usaha tani tidak lebih dari 2 hektare dan dalam satu hektare mendapat 150 kg dengan perhatikan dosis per hektare yang sedah ditetapkan oleh Balitbangtan.