Giliran Empat Mantan Petinggi PTBA Digarap Penyidik Kejati Sumsel

Kamis 03-08-2023,19:37 WIB
Reporter : Fadli
Editor : Dendi Romi

"Dan JP sekretaris PT Bukit Asam Tbk tahun 2014," urainya.

 

Dikatakan mantan Kasi Datun Kejari Palembang, para saksi-saksi tersebut diperiksa selama 5 jam oleh tim penyidik mulai dari pukul 09.00 WIB-15.00 WIB. 

 

Lebih lanjut dikatakan Vanny, pemeriksaan terhadap saksi tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara dan pendalaman materi perkara untuk tiga tersangka.

 

Disinggung bakal adanya tersangka baru dalam penyidikan perkara ini, Vanny belum bisa berkomentar banyak karena masih dalam pendalaman alat bukti.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Panggil 5 Saksi Kasus PTBA, 1 Meninggal

 

Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.

 

Tiga tersangka tersebut yakni Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

 

Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan Asatu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).

 

Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.

Kategori :