PALEMBANG, OGANILIR.CO - Ini update kasus polisi gerebek istri sendiri lagi ngamar di hotel berbintang. Ternyata kedua sejoli, pasangan EP dan PIL-nya, MI tak ditahan.
Meski sang suami, anggota Propam Polres Banyuasin Bripda Ap (23) sudah membuat laporan polisi. Kasusnya sudah diberkas polisi dan dilakukan pemeriksaan, Kamis, 1 September 2022.
EP digerebek di salah satu kamar di lantai tujuh Hotel Bintang 5 di kawasan Kecamatan IB I Palembang, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Keduanya memilih diam membeku dan terus menundukkan kepala di Mapolsek Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Viral, Polisi Suruh Wartawan Ngomong Sama Pohon, Infonya Sudah di Propam Polda Metro Jaya
MI sendiri diketahui anak Kepala Desa di Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
EP (23), sang Bhayangkari menjalin hubungan terlarang dengan pria idaman lain (PIL). Pria itu, MI (24), warga Desa Muara Sugihan.
Dijelaskan Kapolsek Ilir Barat 1, Kompol Roy A Tambunan, untuk kedua pasangan ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya dalam Pasal 284 KUHP tentang perzinaan paling lama sembilan bulan.
Meskipun demikian, keduanya wajib hadir saat dibutuhkan keterangan oleh penyidik. Lagi pula, sudah ada laporan polisi untuk perzinaan itu.
“Terkecuali nanti keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tandasnya.
Seperti diwartakan, kedua pasangan selingkuh ini digerebek Bripda Ap di kamar 707, lantai 7, salah satu hotel berbintang di Palembang, Selasa (30/8), pukul 20.44 WIB.
Penggerebekan dilakukan bersama personel Propam Polres Banyuasin dibantu Polsek Ilir Barat 1. Hancur hati Bripda Ap melihat kenyataan itu.
Apalagi menemukan bukti kalau sang istri dan PIL tersebut baru saja selesai melakukan hubungan badan di kamar hotel tersebut.