“Awalnya tidak ada yang aneh dengan istri saya. Namun, beberapa hari terakhir terasa ada perubahan,” ujar Bripda Ap. Lalu, Selasa (30/8), dia melihat istrinya sibuk main handphone.
“Karena penasaran, saya cek rekapan pesan di ponsel dia. Rupanya, di chat WhatsApp istri saya dan selingkuhannya itu janji ketemuan,” ungkap Bripda Ap.
Nalurinya sebagai suami mendorong Bripda Ap untuk mengikuti kepergian sang istri dari rumah untuk memenuhi janji bertemu dengan sang PIL pukul 22.30.
Setelah ketemu di luar, Ep dan MI naik mobil Fortuner profit warna hitam bernomor polisi (nopol) BG 1647 XA.
Rupanya, mobil itu mengarah ke hotel berbintang di kawasan Kampus, Palembang. Keduanya lalu masuk ke hotel dan memesan sebuah kamar.
Resepsionis berikan kamar 707 di lantai 7. Setelah memastikan istrinya dan PIL tersebut masuk ke dalam kamar, Bripda Ap pun menghubungi anggota Propam Polres Banyuasin dan Polsek Ilir Barat I untuk mendampinginya menggerebek keduanya.
“Setelah anggota Propam dari Polres Banyuasin dan Polsek Ilir Barat I datang, kita langsung menggerebek ke dalam kamar. Mereka baru selesai berhubungan badan sekali,” katanya.
Di dalam kamar tersebut ditemukan bercak sperma yang menempel di sprei dan tisu. Kedua pasangan selingkuh itu pun langsung digiring ke Mapolsek Ilir Barat 1.
BACA JUGA:Gol Menit Akhir Fabio Carvalho, Liverpool Tekuk Newcastle United 2-1
“Ini benar-benar di luar dugaan saya. Ternyata, istri yang sangat saya cintai menusuk dari belakang. Saya serahkan sepenuhnya proses hukum ke penyidik,” tegasnya.
Kapolsek Ilir Barat 1, Kompol Roy A Tambunan, membenarkan adanya penggerebekan itu. “Benar. Keduanya diamankan di dalam kamar hotel yang ada di Jl POM IX. Disaksikan oleh suami, Bhayangkari itu didampingi personel Propam Polres Banyuasin,” jelasnya.
Dua orang dalam kamar itu sudah diamankan anggota ke Mapolsek IB 1 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Bripda Ap telah membuat laporan terkait kejadian tersebut.
“Dari dalam kamar itu anggota menemukan bercak sperma yang menempel di sprei dan tisu,” tuturnya.
BACA JUGA:Viral, Polisi Suruh Wartawan Ngomong Sama Pohon, Infonya Sudah di Propam Polda Metro Jaya
Pengamat hukum Sumsel, Hj Nurmala SH, mengungkapkan, kasus perzinaan yang menggunakan Pasal 284 KUHP pelakunya tidak harus ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Paling lama sembilan bulan. Namun demikian, ini dikembalikan lagi ke penyidik.