
"Menurut beberapa kajian dari pakar hukum kalau rakyat yang mengajukan uji materi, persentase kecil. Tapi kalau Pemprov atau Pemkot yang mengajukannya, ada kemungkinan bisa dikabulkan, makanya kami minta Pemprov harus hadir,"tungkasnya.
"Menurut beberapa kajian dari pakar hukum kalau rakyat yang mengajukan uji materi, persentase kecil. Tapi kalau Pemprov atau Pemkot yang mengajukannya, ada kemungkinan bisa dikabulkan, makanya kami minta Pemprov harus hadir,"tungkasnya.