Warga Kabupaten Musi Rawas Demo Kapolres Lubuklinggau, Ada Apa?

Rabu 09-08-2023,13:40 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Dendi Romi

 

"Penangkapan terhadap Heriyanto bukan mendapatkan edukasi dari pihak kepolisian, tapi justru mengarah kepada upaya pungli dan berujung bui," ujarnya.

BACA JUGA:Polres Lahat Tangkap 4 Pelaku Pengedar Sabu-sabu

 

Menurut Muhammad Arira, Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek. Baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat. 

 

"Bagi kami, pasal yang disangkakan kepada Heriyanto, sebagai upaya kriminalisasi dan pemerasan kepada rakyat kecil," bebernya. Heriyanto jelasnya disangka dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Heriyanto tidak sama sekali memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat. Kata Muhammad misalnya melakukan penimbunan, pengoplosan dan menjual dengan harga tinggi jauh di atas harga HET. 

 

"Hal ini dapat dibuktikan dari barang belanjaan yang dimuat ke dalam mobil losbak miliknya, mayoritas terdiri dari berbagai macam kebutuhan warung seperti makan minuman ringan. Kemudian keuntungan dari hasil menjual tabung gas elpiji sekitar Rp2.000-Rp 3.000 per tabung," terangnya.

Kategori :