Tersandung Kasus Teddy Minahasa, Mantan Kapolres Bukittinggi Dipecat dari Polri

Sabtu 12-08-2023,06:05 WIB
Editor : Dendi Romi

Tersandung Kasus Teddy Minahasa, Mantan Kapolres Bukittinggi Dipecat dari Polri

JAKARTA, oganilir.co - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akhirnya dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik Polri. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

 

Pemecatan terhadap mantan Kapolres Bukittinggi itu terkait kasus pelanggaran etik berat terlibat dalam tindak pidana narkoba.

 

"Sanksi yang dijatuhkan, pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Ramadhan di Jakarta, Jumat.

 

Sanksi administratif tersebut dibacakan dalam putusan Sidang KKEP yang digelar Kamis 10 Agustus 2023 di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC. Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing; Wakil Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto; Anggota Komisi I Kombes Satius Ginting, Anggota Komisi II Kombes Hengki Wijaya, dan Anggota Komisi III Kombes Rudi Mulyanto. Dalam sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi, tiga di antaranya hadir secara virtual dan dua lainnya hadir langsung di persidangan.

BACA JUGA:Ancaman Hukumannya Berat, Kasus Irjen Teddy Minahasa Segera Dibawa ke Meja Hijau, juga 10 Tersangka Lainnya

 

"Kelima saksi tersebut, yaitu Kompol K, saudara SM, saudar LP, Kompol SHS dan AKP AA," ucap Ramadhan. Majelis Sidang KKEP menyatakan AKBP Dody Prawiranegara terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf c, dan/atau Pasal 8 huruf c angka 1, dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f, dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf a, dan/atau Pasal 11 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

 

Selain dijatuhi sanksi dipecat sebagai anggota Polri, Majelis KKEP juga menjatuhkan sanksi etika karena perbuatan Dody Prawiranegara sebagai perbuatan tercela.

 

"Terhadap putusan itu, pelanggar (Dody Prawiranegara) menyatakan banding," ujar Ramadhan.

Kategori :