Dalam pelanggaran tindak pidana, AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis penjara selama 17 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 10 Agustus 2023.
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram.
Selain Dody, kasus ini juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa yang juga dijatuhkan sanksi pemecatan sebagai anggota Polri pada Jumat 30 Mei 2023.
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Hotman Paris Akhirnya Bersedia Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa yang Tersandung Kasus Narkoba
Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.(jpnn)