JAKARTA, OGANILIR.CO - Paulus Waterpauw akhirnya resmi melaporkan pengacara Lukas Enembe lewat kuasa hukumnya, Heriyanto.
Dalam laporan itu, pihak pengacara Paulus Waterpauw turut serta membawa barang bukti berupa rekaman video konferensi pers pada 18 dan 19 September 2022.
Heriyanto mengatakan laporan itu dilayangkan lantaran Stefanus menyebut penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan politisasi.
"Yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi sebagaimana diungkapkan di beberapa media pada waktu yang lalu," ujar Heriyanto.
BACA JUGA:Kang Fakta Sebut Pengurus PSHT Sampah, Anggota PSHT Ramai Buat Laporan ke Polsek Nibung
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw itu melaporkan kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Laporan yang dilayangkan Paulus teregister dengan Nomor: LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, Tanggal 29 September 2022.
"Jadi, saya selaku kuasa hukum dari Bapak Paulus Waterpaw melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Rening," ujar Heriyanto di Bareskrim Polri, Kamis, 29 September 2022.
"Saya didampingi dengan tokoh-tokoh masyarakat di Papua, komunitas masyarakat Papua di Jakarta," tambahnya.
BACA JUGA:Kang Fakta Sebut Pengurus PSHT Sampah, Anggota PSHT Ramai Buat Laporan ke Polsek Nibung
Dalam video itu, terlapor mengatakan kliennya sebagai mantan anggota Polri berbahaya jika memimpin negeri.
"Bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw dan beliau menuding ini semua skenario atau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," ujar Heriyanto.
Barang bukti lainnya rekaman video di satu stasiun televisi nasional pada 22 dan 23 September 2022.
Heriyanto menyayangkan narasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Lukas Enembe itu.
BACA JUGA:Ilyas Panji Alam: Kalau Tidak Korupsi, Kenapa Harus Takut, Kami Hanya Ngobrol-ngobrol Saja