"Kami sangat sayangkan, karena kuasa hukum harusnya bertindak pro justitia berdasarkan surat kuasa, buktikan saja di pengadilan kalau bapak Lukas Enembe tidak bersalah, buktikan di pengadilan tidak perlu berkoar-koar ke mana-mana. Ini politisasi, ini kriminalisasi," tutur Heriyanto.
Dalam laporan itu, Stefanus diduga melanggar Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, lembaga antirasuah akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
BACA JUGA:Ilyas Panji Alam: Kalau Tidak Korupsi, Kenapa Harus Takut, Kami Hanya Ngobrol-ngobrol Saja
"Sejauh ini, kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, Ali belum menginformasikan lebih lanjut mengenai waktu pemanggilan Lukas Enembe tersebut.
"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan informasikan lebih lanjut," ucapnya.
KPK mengharapkan Lukas Enembe nantinya dapat memenuhi panggilan tersebut.
BACA JUGA:Ilyas Panji Alam: Kalau Tidak Korupsi, Kenapa Harus Takut, Kami Hanya Ngobrol-ngobrol Saja
"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujarnya.
Sementara soal permohonan Lukas Enembe yang meminta izin berobat ke Singapura, KPK mempersilakan yang bersangkutan untuk hadir terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Untuk objektivitas, kami lakukan asesmen langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia). Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.
BACA JUGA:PSM Makassar vs Persis Solo: Saling Serang, Banyak Peluang tapi Hasilnya Imbang 1-1
KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (*)