Gawat! Pemprov Sumsel Temukan Pestisida yang Tak Layak Edar
PALEMBANG, oganilir.co - Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan pestisida yang tak layak edar, tidak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan).
Penemuan ini disampaikan langsung oleh Syarifuddin Umri selaku pejabat analis pupuk dan pestisida Dinas Pertanian Sumsel, yang mengatakan diduga penjualan pestisida tersebut dilakukan secara online.
"Kami sudah datang ke Muba, Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Muratara jadi kami datangi 2 kecamatan-kecamatan dan tidak kami temukan. Jadi ini barangkali membelinya secara online," katanya.
Syarifuddin mengatakan, produk yang tidak terdaftar di kementerian pertanian, maka produk itu tidak layak diedarkan atau ilegal.
BACA JUGA:DPRD Minta Pemprov Sumsel Dukung Warga Perbatasan Ajukan Uji Materi ke MA
"Jika produk terdaftar di Kementan, maka ada komposisi dan aturan pemakaiannya serta larangannya. Kalau yang resmi ada semua petunjuknya, itulah gunanya didaftarkan. Yang kita temukan ini ilegal," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada sanksi pidana bagi yang menjual mengedarkan dan memiliki.