"Apabila seperti pestisida, yang menjual mengedarkan, dan yang memiliki barang itu bisa kena semua kalau untuk pestisida, tapi kalau pupuk hanya pengecer. Sanksi Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2019. Dinas pertanian tidak dapat melakukan uji barang tersebut karena tidak terdaftar. Barang yang patut diuji harus terdaftar di Kementan," pungkasnya.
Gawat! Pemprov Sumsel Temukan Pestisida yang Tak Layak Edar
Selasa 22-08-2023,17:00 WIB
Editor : Karandas
Tags : #pestisida tak layak edar
#pestisida ilegal
#pestisida
#pemrov sumsel
#kementan
#dinas pertanian
Kategori :
Terkait
Kamis 09-10-2025,15:56 WIB
Ganda Eksekutif Eselon III/IV Tuan Rumah Raih Perak Cabor Tenis Meja Pornas Korpri Sumsel 2025
Selasa 07-10-2025,22:00 WIB
Tim Tenis Meja Kementan Raih Emas Nomor Beregu Eksekutif Pornas Korpri 2025
Senin 24-02-2025,13:52 WIB
Kementan Gelar Operasi Pasar Pangan Murah, ini Perbandingan Harganya
Jumat 24-05-2024,11:23 WIB
Tinjau Lahan OPLA, ini Pesan Pangdam II/Sriwijaya
Jumat 03-05-2024,20:06 WIB
Pohon Gaharu Bakal Jadi Icon Baru Sumatera Selatan
Terpopuler
Terkini
Selasa 21-04-2026,11:36 WIB
Hari Kartini, Pegawai SPBU Kenakan Kebaya-Batik
Selasa 21-04-2026,10:35 WIB
MA Keluarkan Aturan Pidana Non-Penjara
Selasa 21-04-2026,09:52 WIB
122 CPNS Di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir Dilantik
Selasa 21-04-2026,09:38 WIB
Dokkes Polres Ogan Ilir Pastikan Pangan MBG, 10.015 Porsi Dinyatakan Layak Konsumsi
Selasa 21-04-2026,07:58 WIB