"Apabila seperti pestisida, yang menjual mengedarkan, dan yang memiliki barang itu bisa kena semua kalau untuk pestisida, tapi kalau pupuk hanya pengecer. Sanksi Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2019. Dinas pertanian tidak dapat melakukan uji barang tersebut karena tidak terdaftar. Barang yang patut diuji harus terdaftar di Kementan," pungkasnya.
Gawat! Pemprov Sumsel Temukan Pestisida yang Tak Layak Edar
Selasa 22-08-2023,17:00 WIB
Editor : Karandas
Tags : #pestisida tak layak edar
#pestisida ilegal
#pestisida
#pemrov sumsel
#kementan
#dinas pertanian
Kategori :
Terkait
Kamis 09-10-2025,15:56 WIB
Ganda Eksekutif Eselon III/IV Tuan Rumah Raih Perak Cabor Tenis Meja Pornas Korpri Sumsel 2025
Selasa 07-10-2025,22:00 WIB
Tim Tenis Meja Kementan Raih Emas Nomor Beregu Eksekutif Pornas Korpri 2025
Senin 24-02-2025,13:52 WIB
Kementan Gelar Operasi Pasar Pangan Murah, ini Perbandingan Harganya
Jumat 24-05-2024,11:23 WIB
Tinjau Lahan OPLA, ini Pesan Pangdam II/Sriwijaya
Jumat 03-05-2024,20:06 WIB
Pohon Gaharu Bakal Jadi Icon Baru Sumatera Selatan
Terpopuler
Terkini
Senin 06-07-2026,09:36 WIB
Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Buat Belanja Harian Makin Praktis
Selasa 23-06-2026,08:37 WIB
Dinkes dan PKK Ogan Ilir Lakukan Gerakan PTM di Kecamatan Kandis
Sabtu 20-06-2026,20:43 WIB
Baru Sepekan Operasi Musi Senpi Berhasil Amankan 70 Buah, Tiga Pelaku Dibekuk
Rabu 17-06-2026,11:45 WIB
Direktur RSUD Kayuagung Dr H Muhammad Tito Aristian Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islan 1448H
Jumat 12-06-2026,13:37 WIB