Gawat! Pemprov Sumsel Temukan Pestisida yang Tak Layak Edar

Selasa 22-08-2023,17:00 WIB
Editor : Karandas
Gawat! Pemprov Sumsel Temukan Pestisida yang Tak Layak Edar

"Apabila seperti pestisida, yang menjual mengedarkan, dan yang memiliki barang itu bisa kena semua kalau untuk pestisida, tapi kalau pupuk hanya pengecer. Sanksi Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2019. Dinas pertanian tidak dapat melakukan uji barang tersebut karena tidak terdaftar. Barang yang patut diuji harus terdaftar di Kementan," pungkasnya.

Kategori :