"Apabila seperti pestisida, yang menjual mengedarkan, dan yang memiliki barang itu bisa kena semua kalau untuk pestisida, tapi kalau pupuk hanya pengecer. Sanksi Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2019. Dinas pertanian tidak dapat melakukan uji barang tersebut karena tidak terdaftar. Barang yang patut diuji harus terdaftar di Kementan," pungkasnya.
Gawat! Pemprov Sumsel Temukan Pestisida yang Tak Layak Edar
Selasa 22-08-2023,17:00 WIB
Editor : Karandas
Tags : #pestisida tak layak edar
#pestisida ilegal
#pestisida
#pemrov sumsel
#kementan
#dinas pertanian
Kategori :
Terkait
Jumat 24-05-2024,11:23 WIB
Tinjau Lahan OPLA, ini Pesan Pangdam II/Sriwijaya
Jumat 03-05-2024,20:06 WIB
Pohon Gaharu Bakal Jadi Icon Baru Sumatera Selatan
Jumat 12-01-2024,16:17 WIB
Prabumulih Nihil Alokasi Pupuk Subsidi
Kamis 23-11-2023,05:35 WIB
91 Saksi Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus PMJ, Akhirnya Firli Bahuri Jadi Tersangka
Selasa 22-08-2023,17:00 WIB
Gawat! Pemprov Sumsel Temukan Pestisida yang Tak Layak Edar
Terpopuler
Minggu 06-10-2024,05:32 WIB
Bermain 10 Pemain, Torino Kalah Terhormat dari Inter Milan
Minggu 06-10-2024,10:16 WIB
Gerakan Penghijauan Pertamina EP Limau Field Tanam 500 Pohon
Sabtu 05-10-2024,21:02 WIB
Tecno Pova Neo 3, Smartphone Entry Level yang Wajib Dilirik!
Sabtu 05-10-2024,21:29 WIB
5 Penyebab Tanaman Hias Mudah Mati
Minggu 06-10-2024,09:11 WIB
Pemuda Pemudi OKI Harapkan Cabup Jaga Tradisi Pemilihan Bujang Gadis
Terkini
Minggu 06-10-2024,19:54 WIB
4 Cara Mudah Merawat Tanaman Lidah Mertua
Minggu 06-10-2024,19:00 WIB
Fili Muttaqien Calon Tunggal Ketua PTMSI Palembang
Minggu 06-10-2024,18:39 WIB
Spesifikasi dan Harga Vivo V40 Lite 5G di Indonesia
Minggu 06-10-2024,17:31 WIB
3 Tanaman Hias Cantik yang Bisa Jadi Pengusir Nyamuk
Minggu 06-10-2024,15:40 WIB