"Apabila seperti pestisida, yang menjual mengedarkan, dan yang memiliki barang itu bisa kena semua kalau untuk pestisida, tapi kalau pupuk hanya pengecer. Sanksi Undang-undang (UU) No 20 Tahun 2019. Dinas pertanian tidak dapat melakukan uji barang tersebut karena tidak terdaftar. Barang yang patut diuji harus terdaftar di Kementan," pungkasnya.
Gawat! Pemprov Sumsel Temukan Pestisida yang Tak Layak Edar
Selasa 22-08-2023,17:00 WIB
Editor : Karandas
Tags : #pestisida tak layak edar
#pestisida ilegal
#pestisida
#pemrov sumsel
#kementan
#dinas pertanian
Kategori :
Terkait
Jumat 24-05-2024,11:23 WIB
Tinjau Lahan OPLA, ini Pesan Pangdam II/Sriwijaya
Jumat 03-05-2024,20:06 WIB
Pohon Gaharu Bakal Jadi Icon Baru Sumatera Selatan
Jumat 12-01-2024,16:17 WIB
Prabumulih Nihil Alokasi Pupuk Subsidi
Kamis 23-11-2023,05:35 WIB
91 Saksi Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus PMJ, Akhirnya Firli Bahuri Jadi Tersangka
Selasa 22-08-2023,17:00 WIB
Gawat! Pemprov Sumsel Temukan Pestisida yang Tak Layak Edar
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,19:47 WIB
Perolehan Suara MATAHATI di Kelurahan Indralaya Raya Unggul, Hasil Survei HDCU Unggul Sementara
Rabu 27-11-2024,14:59 WIB
Sambangi Unsri, Bank Mandiri Berburu Calon Pimpinan Daerah Khusus
Rabu 27-11-2024,14:34 WIB
SBY tak Gunakan Hak Pilihnya Pada Pilkada, ini Agendanya
Rabu 27-11-2024,20:36 WIB
Vivo Y56 5G, Hp Mid Range Terbaik untuk Jangka Panjang
Rabu 27-11-2024,11:44 WIB
Gerimis tak Surutkan Semangat Pj Gubernur Tinjau Pencoblosan di TPS 01 Sekayu
Terkini
Kamis 28-11-2024,06:07 WIB
Ini Hasil Hitung Cepat Pilkada DKI Jakarta Versi 2 Lembaga Survei
Kamis 28-11-2024,04:00 WIB
Prakiraan Cuaca Sumsel Hari ini Kamis November 2024
Rabu 27-11-2024,22:06 WIB
Mumpung Huawei P20 Turun Drastis, Yuk Buruan Beli!
Rabu 27-11-2024,21:28 WIB
4 Jenis Tanaman Hias yang Bantu Hilangkan Racun di Rumah
Rabu 27-11-2024,21:21 WIB