LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Satu lagi tersangka kasus hukum mendapatkan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis, 1 September 2022.
Namanya Sulaiman (33), warga Mangga Besar Lintas RT 03, Kelurahan Kenanga, Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Surat keputusan bebas dari tuntutan hukum atau penghentian tuntutan, diserahkan langsung oleh Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir pada tersangka.
Usai menerima surat keputusan dan nasehat dari Kajari, Sulaiman langsung sujud syukur dan menangis. Ia kemudian dipertemukan dengan anak dan istrinya.
BACA JUGA:Gagal Jaga Momentum, Jonatan Christie Dikalahkan Ranking 21 Dunia
Diketahui Sulaiman berprofesi sebagai sopir travel Lubuklinggau-Palembang. Punya anak empat orang, yang masih kecil-kecil. Anak pertamanya masih usia 14 tahun. Sementara anak bungsunya usia 2 tahun.
Sulaiman mengaku bersyukur mendapatkan RJ. Sekaligus ia menyesal apa yang telah ia perbuat. "Intinya saya khilaf dan menyesal," katanya.
Diketahui awal kasusnya Sulaiman meminjam motor korban, yang masih keluarganya. Kejadiannya Mei 2022 lalu.
Tersangka Sulaiman datang ke sebuah bengkel di Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Istri Polisi dan Anak Kades Tak Ditahan, Kena Pasal Zina, Ancaman Hukumannya Ringan
Sulaiman datang ke bengkel itu untuk memperbaiki mobil. Setelah mobil ditinggalkan di bengkel, lalu tersangka meminjam sepeda motor korban bernama Ilham, dengan alasan untuk pulang ke rumah.
Namun setelah sepeda motor tersebut dipinjamkan oleh korban sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.
Malah tersangka menggadaikan motorHonda Grand dengan Nopol BG 7945 HD, milik korban, sebesar Rp1 juta.
Sulaiman mengaku, awalnya tidak ada niat untung menggadaikan motor korban. Namun setelah beberapa hari motor di tangannya, kepikiran untuk menggadaikan. "Itu karena ada keadaan ekonomi," katanya.
BACA JUGA:Cara Unik Tri Sofiana Dijodohkan Akun Instagram Tarufku.id, Calon Mertua Langsung Datang dari Malang