Dia berjanji tidak akan mengaku tidak lagi melakukan hal seperti itu. Kemudian dia mengaku masih ada hubungan keluarga dengan korban. Yakni masih saudara dari istrinya.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir mengungkapkan, alasan-alasan untuk menghentikan penuntutan.
Pertama terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih lima tahun.
"Utamanya lagi karena telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa. Yang masih keluarganya sendiri," katanya.
BACA JUGA:Semen Padang Ngebet Dulang Poin di Jakabaring, SFC Waspadai Mofu
Dia menghimbau kepada khususnya Sulaiman, agar kedepan lebih menjaga keharmonisan keluarga.
"Kepada masyarakat pada umumnya, kalau ada permasalahan kecil agar diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan sampai ke Pengadilan. Karena pengadilan dan Lapas sudah over, sudah penuh," katanya.
Sulaiman merupakan kasus kedua di Kejari Lubuklinggau, yang mendapatkan RJ, sebelumnya ada juga kasus penganiayaan, yang korban dan pelaku juga masih ada hubungan kekeluargaan. (lid)