Kajari Ogan Iir H Nur Surya SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ario Apriyanto Gopar SH MH mengatakan perkara Darma dan SR ( saling lapor ) sudah P21 ( lengkap ) dan hari kemarin diserahterimakan ( tahap 2 ) ke Kejari Ogan Ilir dalam prosesnya keduanya melalui penasehat hukum mencoba untuk mediasi untuk berdamai namun tidak ada titik temu
“Saat ini keduanya dilakukan penahanan kota oleh JPU , & perkaranya segera dilimpahkan ke PN Kayuagung ,’’tukas Ario (Sid)