Tersangka yang diamankan yakni Amrun (73) dan Sukarni (48) mantan Kades setempat, keduanya warga Dusun II, RT 3 RW 3. Dan tersangka Supratman (43) warga Dusun III, RT 5 RW 3, Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.
BACA JUGA:Buaya Teror Warga Banyuasin Berhasil Ditangkap, Namun Masih Ada Seekor Lagi Ukuran Jumbo
Modusnya, kata Putu, ketiga tersangka ini memelihara 58 ekor buaya dan dibesarkan selama hampir 9 tahun.
"Saat ini masih kita dalami, apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa. Dan ini sudah meresahkan para tetangga di lokasi penangkaran," terang Putu.
Sebanyak 11 ekor buaya milik dari tersangka Sukarni, 34 ekor milik tersangka Supratman dan 13 ekor milik tersangka Amrun.
"Ketiganya sudah memelihara (buaya) sejak 2014. Selama itu buaya muara yang dititipkan oleh orang yang disebut para tersangka sebagai bos," terangnya.
BACA JUGA:Tim Buaya Pemulutan Temukan Mobil Gran Max Curian di Sekitar Kantor Camat
Awalnya dititipkan 50 ekor setelah satu tahun diambil 39 ekor.
Kemudian sebanyak 11 ekor jika sudah besar lebih dari 50 cm akan dihitung harganya Rp5 ribu per-cm-nya," tambah Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani.