1. Baru menerima KUR pertama kali sebesar 6 persen efektif per tahun;
2. Penerima KUR ke-2 kali sebesar 7 persen efektif per tahun;
3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8 persen efektif per tahun;
4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9 persen efektif per tahun.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Bank DBS Indonesia
4. KUR Khusus
Dengan limit sampai dengan Rp 500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat.
Jangka Waktu KUR Khusus :
- Kredit Modal Kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan
- Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun
- suku bunga 6 persen efektif per tahun
1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus