1 Hektare Lahan Terbakar di Mura, Petugas Polres Harus Tempuh Medan Berjalan Kaki

Jumat 01-09-2023,13:10 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Dendi Romi

1 Hektare Lahan Terbakar di Mura, Petugas Polres Harus Tempuh Medan Berjalan Kaki

MUSI RAWAS, oganilir.co - Kebakaran hutan dan lahan kembali terpantau di wilayah perbatasan Kecamatan Megang Saksi dan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Kamis 31 Agustus 2023 pukul 15.30 WIB. Kebakaran seluas kurang lebih satu hektare tersebut, langsung dipadamkan sejumlah petugas yang memantau melalui satelit lancang kuning.

 

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kabag Ops AKP Tony Saputra SIK mengatakan bahwa pihaknya sudah terjun langsung memadamkan Karhutla di wilayah Musi Rawas. Petugas harus mencapai lokasi karhutla butuh waktu 30 menit.

 

"Lokasi tersebut cukup di dalam hutan, serta jauh dari pemukiman warga," kata Tony, Jumat 1 September 2023.

 

Selain tidak bisa ditempuh menggunakan kendaraan roda empat, lanjut Tony, personel Polres Mura beserta rombongan harus menempuh jarak dengan berjalan kaki. Walaupun bisa ditempuh dengan kendaraan roda dua harus menggunakan motor jenis trail.

BACA JUGA:Cegah Karhutla, Kodim 0402/OKI Gelar Rapat Antisipasi dan Apel Kesiapsiagaan

 

"Kami kemarin dari Polres Mura, beserta anggota Polsek Megang Sakti, dan unsur terkait ke lokasi adanya titik hotspot kebakaran hutan dan lahan, kemudian langsung bersama melakukan pemadaman," ujarnya.

 

Dia menegaskan bahwa oknum yang melakukan pembakaran hutan dalam lahan secara sengaja akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi tersebut berupa pidana Undang-undang Nomor 41/1999 tentang kehutanan.

 

“Sesuai Pasal 78 ayat 3 Undang-undang RI tahun 1999, barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegasnya.

Kategori :