
Kemudian satu pelaku lagi yakni Andika menunggu dan bersiap di atas sepeda motor Honda Megapro miliknya dan melarikan diri. Saat itu tersangka Andika bersama rekannya Darno berhasil kabur.
BACA JUGA:Pesan Kapolres Ogan Ilir ; Siswa Jangan Sampai Terlibat Narkoba
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berkisar Rp 5 juta dan melapor ke Polsek Belitang II. LP/B /15/X/ 2021/SPKT/SEK. BLT. II/RES OKUT/POLDA SUMSEL, Tanggal 29 Oktober 2021.
"Saat ditangkap tersangka Andikan mengakui perbuatannya, melakukan pencurian sepeda motor bersama Darno. Tersangka dibawa ke Polsek untuk diproses hukum," pungkasnya.