Pengadilan Niaga Putuskan PKPU Ahli Waris Sjarnobi Said dengan Ketum KADIN, Siapa Diuntungkan?
JAKARTA, oganilir.co - Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan perkara putusan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) sekaligus Direktur Utama PT Indika Energy Tbk Arsjad Rasjid cs, melawan Rozita dan Ery Said, yang merupakan istri dan anak dari Alm Eka Rasja Putra Said (anak almarhum Sjarnobi Said).
Putusan PKPU dengan nomor perkara NO. 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST itu menetapkan Rozita dan Ery Said (ahli waris PT Krama Yudha) berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 hari sejak tanggal 4 September 2023.
Putusan majelis hakim Pengadilan Niaga PN Jakpus itu mendapatkan sorotan publik karena para ahli Waris PT Krama Yudha (Rozita dan Ery Said) merupakan Warga Negara Asing.
BACA JUGA:1.500 WNA Bekerja di Sumsel, Paling Banyak dari Cina
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Dr Trubus Rahadiansyah, menyampaikan bahwa Putusan Nomor 226 tersebut tidak bisa dilaksanakan nantinya, karena status para PKPU Sementera tersebut adalah Warga Negara Asing.
"Putusan ini menarik, Hakim bisa menetapkan WNA dalam keadaan pailit di Indonesia, memang itu domain hakim, tapi memiliki beberapa keliruan terhadap interpretasi dan penerapan hukum terhadap putusan hakim tersebut," kata Trubus kepada wartawan, Rabu 20 September 2023.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, menambahkan bahwa WNA tidak tunduk pada hukum Indonesia, apalagi ruang lingkup pemberlakuan UU Kepalilitan ini tidak menyebut secara jelas untuk WNA apakah bisa dipailitkan atau tidak.
"Berdasarkan prinsip-prinsip hukum umum, pastinya Putusan ini tidak bisa dilaksanakan, dua hal tentunya, pertama: termohon PKPU adalah WNA dan, kedua: penafsiran hakim soal utang yang peristiwa hukumnya adalah pemberian bonus (berupa janji) tiba-tiba merubah jadi utang," jelas Trubus.