BACA JUGA:Banyak WNI Pindah WNA Singapura, Ada Apa? ini Kata Sosiolog Unair
Trubus juga menuturkan, para pihak PKPU ini adalah para ahli waris yang berada dalam akta notaris ditandatangani oleh para orang tua pihak PKPU sejak 25 tahun yang lalu.
"Kejanggalan berikutnya, daluwarsanya permohonan PKPU ini, masa tiba-tiba 2023 muncul PKPU, sedangkan akta notarisnya tahun 1998, peristiwa hukumnya tidak lengkap dan tidak jelas," ungkap Trubus.
Selain itu, Putusan PKPU tersebut tidak mencerminkan kepastian hukum dan hal ini menjadi momentum agar reformasi hukum Kepalitian & PKPU di Indonesia agar kedepannya prosedur, subjek, objeknya jelas.