"Setelah ditunggu hingga beberapa bulan kemudian tersangka tidak juga ada kabar dan tidak dapat dihubungi," jelasnya.
BACA JUGA:Bangga, Polwan Berprestasi dari Polres OKU Timur Dapat Penghargaan dari Kapolri
Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
Laporan Polisi nomor : LP - B /10/IX/2023/SEK.BLT.I /OKUT/SUMSEL, tertanggal 11 September 2023
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang Rp42 juta," ungkap Kapolsek.
Setelah mendalami laporan korbam, lanjut Kapolsek, pada Rabu 20 September 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, Kanit Reskrim besama anggota Opsnal Polsek Belitang I melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka Rosmery ditangkap saat bersembunyi di rumah milik keluarganya di Desa Rejosari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur.
BACA JUGA:Polres OKU Timur Merilis Hasil Operasi Zebra Musi 2023, ini Jumlah Pelanggarannya
Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Belitang I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.