Aturan Terbaru Pinjaman KUR 2023, Pemilik Bisnis Wajib Tahu

Kamis 28-09-2023,20:10 WIB
Reporter : Karandas
Editor : Karandas

Aturan Terbaru Pinjaman KUR 2023, Pemilik Bisnis Wajib Tahu

 

oganilir.co - Pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin mengajukan pinjaman KUR di perbankan, ada baiknya simak aturan terbaru dari pemerintah.

Pemerintah telah menyalurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui lembaga keuangan dan perbankan.

Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR 2023 pada 27 Januari 2023. Dalam aturan ini ada perubahan dibandingkan program KUR 2022. 

Pengenaan suku bunga bertahap untuk KUR Mikro dan KUR Kecil. Selain itu, pengenaan suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 3% dengan jangka waktu pinjaman paling lama 3 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

BACA JUGA:Pemerintah Ajak Pemilik UMKM Manfaatkan KUR untuk Mengembangkan Usaha

Berikut aturan terbaru pinjaman usaha KUR 2023:

1. KUR Super Mikro KUR Super Mikro adalah pinjaman usaha dengan plafon paling banyak Rp 10 juta. Suku bunga atau marjin KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 3% per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/marjinal flat/anuitas yang setara. 

Jangka waktu pinjaman KUR Super Mikro paling lama 3 tahun untuk pembiayaan modal kerja atau 5 tahun untuk pembiayaan investasi.

KUR Super Mikro ini dapat digunakan oleh calon penerima yang belum pernah menerima KUR dan tidak ada batasan minimal waktu pendirian usaha.

Serta belum pernah menerima pembiayaan komersial kecuali untuk keperluan rumah tangga, pembiayaan skala ultra mikro atau sejenisnya dan pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau pembiayaan digital. 

BACA JUGA:Catat, Simulasi Angsuran KUR Bank Sinarmas Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta

2. KUR Mikro

Diperuntukkan bagi perorangan yang memiliki usaha produktif dan layak. Persyaratan administratif berupa identitas diri berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat izin usaha KUR Kecil Bank, yang telah aktif menjalankan usaha minimal enam bulan dan belum pernah mengambil pinjaman dari bank kecuali untuk kredit konsumsi seperti KPR, KTA dan kartu kredit.

Kategori :