Sekolah di Palembang Kembali Daring

Senin 02-10-2023,05:52 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi
Sekolah di Palembang Kembali Daring

Sekolah di Palembang Kembali Daring

PALEMBANG, oganilir.co - Pemerintah Kota  Palembang yang semula mengeluarkan edaran jam masuk sekolah pada pukul 09.00 WIB karena tebalnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), akhirnya mengubah keputusan.

 

Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan Surat Edaran No 91/SE/IX/2023 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar Dalam Jaringan (Daring) Sebagai Dampak Buruk Bahaya Kabut Asap Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang. 

 

Surat edaran tertanggal 30 September 2023 itu ditandatangani Pj Sekda Kota Palembang Gunawan.

 

Dengan keluarnya Surat Edaran No 91/SE/IX/2023 maka Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang No 420/3409Disdik/2023 tertanggal 29 September 2023 tidak berlaku.

BACA JUGA:Kabut Asap Makin Tebal, Dinas Pendidikan Kota Palembang Berlakukan Jam Masuk Baru Pada Sekolah

 

Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang diatur bahwa jam belajar siswa TK-SMP sederajat di Palembang dimulai pukul 09.00-selesai. Surat edaran itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang  Ansori.

 

Sementara itu SMPN 54 Palembang menindaklanjuti surat edaran Pj Sekda Kota Palembang itu mengatur jam belajar mulai pukul 07.30 sampai dengan selesai dari Senin-Jumat. Siswa yang mengikuti sekolah daring diwajibkan mengenakan seragam sekolah. 

 

Fivi, salah satu guru mengatakan bahwa belajar mengajar sekolah menggunakan sistem daring kurang efektif karena konsentrasi siswa kurang. Beda dengan sekolah tatap muka. Siswa akan melihat papan tulis, penjelasan langsung guru, dan contoh yang  diberikan pengajar.

Kategori :