
Sehingga Terlapor I, meminta supaya semua aktifitas di lapangan tersebut dihentikan, termasuk mencabut tiang gawang.
Namun menurut Muslim, bahwa lahan yang menjadi lokasi lapangan sepakbola tersebut, adalah resmi milik Torpedo “Kami memiliki surat-suratnya, sesuai arsip desa,” tutur Muslim yang mendapat dukungan daru para pengurus Torpedo dan masyarakat disekitar lapangan Torpedo.
BACA JUGA:Tolak Hasil Pemilu, Warga Banyuasin Lakukan Tindakan Anarkis
Masih kata Muslim, selama puluhan tahun , lapangan Torpedo ini tidak ada masalah, namun tiba-tiba sekarang dipermasalahkan dan diklaim sebagai lahan milik kakeknya.
Sementara menurut pengacara Mujjaddid, SH, MH-Sigit Muhaimin, SH, MH dan Rekan , perkara pengrusakan yang dilakukan I Cs jelas merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur pasal 170 KUHP dan atau Pasal 460 KUHP.Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir melalui Kanit Pidum Ipda Ettha Prakasa ketika dikonfirmasikan secara terpisah membenarkan adanya laporan pengaduan soal masalah lapangan torpedo.
"Kami belum bisa menindaklanjutinya, karena laporan pengaduannya belum turun kepada kami,''kata Ipda Ettha(Sid)