KemenkopUKM Berikan Sanksi Kepada Bank Jika Kedapatan Minta Jaminan KUR ke UMKM

Jumat 06-10-2023,21:06 WIB
Editor : Karandas

KemenkopUKM Berikan Sanksi Kepada Bank Jika Kedapatan Minta Jaminan KUR ke UMKM

 

oganilir.co - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengungkapkan, adanya beberapa bank yang melanggar aturan tentang meminta jaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pinjam di bawah Rp100 juta.

"Pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tak perlu memberikan jaminan," ucap Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius. 

Yulius mengungkapkan, menurut yang tertera pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Aturan itu pun sudah berlaku sejak awal tahun ini.

"Sudah ditemukan beberapa bank yang melanggar aturan, saat ini kami akan memantau ke 100 penyalur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) apakah sudah ada bank yang nakal," ujarnya.

BACA JUGA:BSI Berikan KUR, ini Syaratnya

Ia mengatakan, jumlah bank yang nakal sudah cukup banyak. Namun ia mengaku belum dapat merincikan berapa banyak tepatnya bank yang melanggar regulasi tersebut. Namun ia menegaskan, perbankan yang melanggar akan langsung dikenakan sanksi.

Bank yang kedapatan melanggar aturan dengan meminta jaminan KUR di bawah Rp100 juta akan dikenakan Sanksi berupa pemotongan bunga subsidi.

"Jika kedapatan, langsung kita potong bunga subsidinya," tegas Yulius.

"Dalam KUR itu peraturannya adalah perbankan memberikan pinjaman kepada nasabah dengan bunga sangat murah, 6%. Kalau dia meminjam di luar katakanlah bisa 16%. Nah sisanya kita yang tanggung, pemerintah. Bagi yang melanggar, perbankan akan kita kenakan suku bunga yang kurangnya itu kita nggak bayar," sambungnya.

BACA JUGA:Pemerintah Ajak Pemilik UMKM Manfaatkan KUR untuk Mengembangkan Usaha

Hingga saat ini, pihaknya bersama Ombudsman RI masih terus melangsungkan evaluasi dalam memeriksa bank-bank bandel ini. Ia memproyeksikan, bulan depan evaluasi akan rampung dan hasilnya pun bisa langsung disampaikan ke publik.

Diketahui saat ini, pihak kemenkopukm bersama Ombudsman RI akan terus melakukan evaluasi untuk memeriksa bank-bank yang melanggar aturan.

Lebih lanjut Yulius mengatakan, pekerjaan evaluasi akan selesai bulan depan dan hasilnya bisa disampaikan ke masyarakat.

Kategori :