
"Saat pelaku bawa sepeda motor, pelaku tidak berkutik. Karena anggota langsung melakukan pemeriksaan serta pengeledahan, dan pelaku mengakuinya," tegasnya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, KPU Banyuasin Targetkan Partisipasi 100 Persen
Dan berdasarkan keterangan pelaku SN, kalau sepeda motor itu dibeli dari pelaku FN yang saat ini masih DPO senilai Rp1,2 juta. "Akan dijual kembali senilai Rp 3 juta," pungkasnya.