Setelah mendengarkan tuntutan itu, majelis hakim diketuai Hakim Wijawiyata dengan anggota Yulia Marhaena dan Tyas Listiani dengan panitera pengganti (PP) Armen, menanyakan tanggapan para terdakwa.
Terdakwa melalui penasehat hukum dari Bankum Polres Lubuklinggau Harioyono, SH dan rekannya, nyatakan akan melakukan pembelaan tertulis (pledoi). Sehingga sidang ditunda sepekan mendatang. (*)