2 Pengedar Sabu Lubuklinggau Ditangkap

Barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Lubuklinggau. --
LUBUKLINGGAU, oganilir.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 311,81 gram.
Dua tersangka diamankan, Debi Pangga (21) dan M Rizky Efendy (22) ditangkap, Kamis (5/12) sekitar pukul 15.30 di Jalan Cianjur, Kelurahan Ponogoro, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Penangkapan berawal saat Satuan Reserse narkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi mengenai adanya pelaku yang hendak melakukan transaksi narkoba. Lalu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kesumawardhana melalui Kasat narkoba Iptu Novera EJ Putra melakukan penelusuran informasi yang masuk.
Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB, di Jl Cianjur. Dengan Barang bukti pertama berupa 78,43 gram sabu ditemukan di bawah batang karet.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Mura Ringkus Pengedar Narkotika di Kebun Sawit
Selanjutnya dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti tambahan di gudang bawah rumah seorang rekan tersangka M Rio (buron) di Jl Mangga Besar II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yaitu 8,26 gram sabu dalam plastik klip kecil.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah Debi Pangga di Jl Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Lubuklinggau Utara II. Di sana, petugas menemukan sabu seberat 223,07 gram yang disembunyikan di atas plafon kamar mandi. Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 311,81 gram.
Barang bukti yang diamankan meliputi, sabu-sabu 78,43 gram dalam kantong plastik, 8,26 gram dalam plastik klip kecil, 2,05 gram dalam enam plastik klip kecil dan 223,07 gram dalam kantong plastik besar.
Sedangkan barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa satu lakban hitam bekas pakai. Dua kotak rokok, masing-masing merek Vigor dan Ubold, Satu timbangan digital hitam, satu wadah kain hitam dan Sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Narkoba dengan 9,35 Gram Sabu
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status keduanya ditetapkan sebagai kurir atau pengedar.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kesawaedhana melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Noper EJ Putra menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Langkah yang telah diambil meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan pengembangan kasus. Selain itu, barang bukti narkotika akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumsel, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dilakukan.
"Satnarkoba akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terkait dengan kedua tersangka. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Lubuklinggau," tegas IPTU Nopera.
Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Sumber: