
’’Seharusnya putusan MK tidak bisa menerima karena hakim terbelah dalam tiga kubu,’’ jelasnya.
BACA JUGA:MK Siap Bacakan Putusan Uji Materi Usia Capres-Cawapres
Namun, Anwar Usman justru memasukkan dua hakim menjadi setuju. Sehingga, ketua MK diduga melakukan pelanggaran masif dan terstruktur. ”Karena itu, kami akan laporkan ke Dewan Kehormatan MK dan Bareskrim untuk pidananya,” tuturnya.