Jabatan Diperpanjang, 3 Anggota MKMK Bertugas Hingga 31 Desember 2025

Jabatan Diperpanjang, 3 Anggota MKMK Bertugas Hingga 31 Desember 2025

Tiga anggota MKMK mengucapkan sumpah dan janji di depan Ketua MK Suhartoyo, Kamis 2 Januari 2025. foto: detik.com--

JAKARTA, oganilir.co - Masa jabatan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diperpanjang. Karena itu, tiga anggota MKMK itu membacakan sumpah perpanjangan masa tugas. Sumpah itu dibacakan di depan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Pengucapan sumpah digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 2 Januari 2025. Pengucapan sumpah itu dihadiri oleh tujuh hakim, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani. Sedangkan hakim Anwar Usman tidak terlihat berada menghadiri pembacaan sumpah tersebut.

Sidang diawali dengan pembacaan petikan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Keputusan itu berisi masa tugas MKMK diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

BACA JUGA:Jokowi Hanya Saksikan Pengucapan Sumpah Arsul Sani Jadi Hakim MK

"Saya bersumpah sebagai anggota MKMK akan menjalankan tugas dan wewenang serta memenuhi kewajiban MKMK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menjalankan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata ketiga anggota MKMK saat membacakan sumpah.

Adapun tiga anggota MKMK yang membacakan sumpah tersebut ialah MKMK yang beranggotakan Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi). Ketua MKMK akan dijabat kembali oleh Palguna.

Sementara itu, dalam sambutannya, Suhartoyo mengatakan perpanjangan masa tugas MKMK ini telah melalui diskusi panjang. Suhartoyo mengatakan mulanya, para anggota MKMK menolak untuk memperpanjang masa tugasnya.

BACA JUGA:Ridwan Mansyur Alumni FH Unsri Sah Jadi Hakim MK

"Diskusi agak panjang ketika kita akan memperpanjang para anggota MKMK, karena ada titik-titik temu yang harus diselesaikan, karena konon para anggota MKMK ini agak keberatan dengan perpanjangan ini," kata Suhartoyo.

Namun, Suhartoyo mengatakan perpanjangan masa tugas MKMK merupakan keputusan final para hakim konstitusi. Dia mengatakan para hakim telah memiliki kepercayaan terhadap anggota MKMK untuk melakukan pengawasan terhadap MK dan para hakim.

"Oleh karena itu, sekali lagi saya mohon kepada (anggota MKMK), mohon kerelaan hatinya untuk kembali bisa meluangkan waktunya dan merelakan jika Bapak-Bapaknya memang masih harus sering ke Jakarta lagi untuk menunaikan tugasnya yang mulia ini," ujarnya.

BACA JUGA:Jimly Asshiddiqie Tegaskan Tugas MKMK Bukan Ubah Putusan Hakim MK

"Apalagi ibu-ibu (istri anggota MKMK), ini kan MK segera akan menangani perkara-perkara PHPU Pilkada. Jadi mungkin nanti lebih intens untuk diminta untuk melakukan pengawasan dan pengawasan itu mungkin lebih efektif kalau Bapak-Bapak berada di sekitar kami, tidak ada di jarak jauh," imbuhnya.

 

Sumber: