Kompol Asmara menyebut perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.
Namun, Asmara Jaya mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu. "Mereka masih mengajukan banding," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga oknum polisi yang terlibat upaya perampokan sepeda motor warga bernama Benny Sembiring, menjalani Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Bid Propam Polda Sumut, Selasa, 11 Oktober 2022.
BACA JUGA:Update Kasus Oknum Polwan Penganiaya Pacar Adiknya Ternyata Sudah Disidang Etik, Tinggal Putusan
Ketiganya terlihat tiba di Bidang Propam Polda Sumut sekitar pukul 10.58 WIB.
Tangan ketiganya juga tampak diborgol menggunakan borgol plastik berwarna putih.
Mereka tampak menggunakan seragam Polri sambil digiring oleh petugas provost.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membernarkan informasi ketiga oknum polisi itu disidang kode etik.
BACA JUGA:Bos Aprilia Yakin Aleix Espargaro Bisa Juara Dunia MotoGP 2022, tapi Nunggu Waktunya Itu Lho
Namun, dia belum memerinci lebih jauh soal sidang tersebut.
Ketiganya, yakni Bripka A, Bripka B dan Briptu H yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan.
Tanpa sepatah kata pun, ketiga oknum polisi itu hanya tertunduk sambil digiring menuju ruangan sidang.
"Iya, betul, sidang tiga anggota Polrestabes," kata Kombes Hadi saat dikonfirmasi JPNN Sumut.
BACA JUGA:Duka Makin Dalam, Korban ke-132 Tragedi Kanjuruhan, Namanya Helen Prisella Wanita Muda 21 Tahun
Dalam kasus ini, ketiga oknum polisi itu telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan seorang warga sipil berinisial N.
Oknum polisi, Bripka A, Bripka B, dan Briptu H yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan sudah tersangka dan ditahan.