Tapi Siti Marbiah mencoba sabar serta memutuskan tinggal menumpang di rumah keluarganya hingga 8 bulan lamanya. Oleh karena itu terkait permasalahan ini pihak keluarga telah mencoba berbagai cara untuk menasihati anak angkatnya agar kedua belah pihak bisa akur dan tetap tinggal bersama sama satu rumah.
Serta AY bersedia mengembalikan surat sertifikat rumah itu."Tapi AY tidak bersedia menerima ibu angkatnya itu, dan tidak hadir dalam mediasi Jumat 3 November 2023 lalu, " tukasnya. Hal itu membuat keluarga besar Siti Marbiah geram, serta setelah bermusyawarah kepada pihak pihak terkait pengacara, kepolisian, lurah, RT, serta keluarga besar Siti Marbiah memutuskan untuk membuka paksa serta menguasai rumah tersebut.
BACA JUGA:Rayakan Hari Sumpah Pemuda, Pemkab OKI Apresiasi Anak Muda Berprestasi
Maka dari itu pihaknya selaku kuasa Hukum Siti Marbiah akan menempuh ke jalur hukum baik secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan undang undang yang berlaku.