
"Masih ada ke depannya penyitaan kami lakukan. Kami menunggu dari pada keputusan PN Lubuk Pakam. Nanti, setelah keluar putusan akan kami lanjutkan untuk penyitaan ini," pungkas AKBP Herwansyah
"Dari tiga kegiatan (penyitaan,red) yang kami lakukan, pertama total aset Rp 27,2 miliar, kedua Rp 21,6 Miliar, dan hari ini Rp 20 miliar. Jadi, yang telah kami sita sebanyak Rp 68,8 miliar," kata Herwansyah.
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan pihaknya masih akan menyita aset-aset lainnya milik Apin BK. Namun, saat ini Polda Sumut masih menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam soal penyitaan aset tersebut. (*)