BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Dituntut Hukuman Berbeda
"Hukuman untuk terdakwa ini sudah cukup memberikan rasa keadilan. Dimana tuntutan jaksa 12 tahun," ucapnya.
Dia mengatakan, pihaknya segera meminta salinan putusan. Dimana dalam kasus ini dalam fakta persidangan banyak korban-korban lainnya.
Dikatakannya, dimana pondok pesantren ini tidak memiliki ijin. Sehingga pihaknya setelah mendapatkan salinan putusan maka segera menyurati Kemenag dan dinas pendidikan agar ponpes tersebut segera ditindak tegas.
"Kami meminta Kemenag dan Disdik untuk menindak tegas agar ponpes ini benar-benar ditutup. Yakni jangan ada lagi orang-orang seperti terdakwa dan memakan korban," pungkasnya.
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa AM (38) agenda pembacaan amat putusan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 21 November 2023