JAKARTA, OGANILIR.CO - Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan terhadap kliennya yang sudah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pengacara soroti Keributan di Magelang, Kuat Ma’ruf si Sopir Ferdy Sambo minta dibebaskan.
Menurut Irwan Iriawan, sebagaimana Pasal 143 Ayat (2) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan materiel.
Lebih lanjut, Irwan mengatakan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiel, dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum.
BACA JUGA:Terakhir Dilakukan Junaidi Pinjam Sepeda Motor Mau Pulang, dan Ditemukan Keponakan Sudah Tergantung
Hal itu diminta Irwan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan JPU dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Oktober 2022.
“Setelah mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa dalam perkara a quo, sudah seharusnya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena beberapa alasan,” kata Irwan.
Sejumlah alasan itu di antaranya, uraian dakwaan JPU dinilai tidak lengkap dan jelas.
Jaksa Penuntut Umum memberi tanggapan soal eksepsi atau nota keberatan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang tanggapan atau replik itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Oktober 2022 sore.
Jaksa mengatakan dakwaan Kuat Ma'ruf dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formal dan materiel.
Jaksa dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk dikesampingkan.
Oleh sebab itu, jaksa dalam perkara ini, memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan sela.