"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk keseluruhan," kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa juga menyatakan surat dakwaan No. Reg. : PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ujar jaksa.
Jaksa selanjutnya memohon kepada majelis hakim memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya.
BACA JUGA:Adiknya Kasih Kabar Ayu Ting Ting Dilarikan ke Rumah Sakit, Maunya Dirawat di Rumah, tapi Ternyata
Keributan di Rumah Magelang
Irwan lantas mengutip pada dalil dakwaan peristiwa 7 Juli 2022 yang mengatakan terjadi keributan di rumah Magelang antara Kuat Ma’ruf dan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Irwan berpendapat bahwa suatu peristiwa keributan menjadi sangat penting karena uraian dakwaan JPU menerangkan Ricky Rizal turun ke lantai satu untuk mengambil senjata api laras panjang Steyr AUG dan pistol HS milik Brigadir Yosua di kamarnya.
“Agar surat dakwaan menjadi lengkap dan terang seharusnya Jaksa Penuntut Umum menerangkan hubungan antara peristiwa keributan itu dengan alasan Ricky Rizal Wibowo mengamankan kedua senjata milk korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” Irwan.
Menurut dia, peristiwa keributan ini sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasar keterangan para saksi di dalam berita acara pemeriksaan dan alat bukti.
BACA JUGA:Istri Dibonceng Teman Pria, Suami Terbakar Api Cemburu, Pisau Tertancap di Leher, Siapa yang Tewas?
Alasan selanjutnya, kata kubu Kuat Ma'ruf, bahwa dakwaan JPU menjelaskan perbuatan terdakwa yang merupakan tindak pidana atau mendukung tindak pidana yang didakwakan.
Kubu Kuat menilai JPU hanya berasumsi dan tidak cermat di dalam dakwaan yang menyimpulkan Kuat Ma'ruf telah mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Sedangkan, dalam uraian sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menerangkan kapan, di mana, dan dari siapa terdakwa Kuat Ma'ruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Irwan.
Kemudian, kubu Kuat menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap perbuatan penyertaan terdakwa.
BACA JUGA:Terakhir Dilakukan Junaidi Pinjam Sepeda Motor Mau Pulang, dan Ditemukan Keponakan Sudah Tergantung