3 Sekawan Curi Lampu Jalan di Prabumulih, Alasannya Klasik
PRABUMULIH, oganilir.co - Apa yang dilakukan tiga sekawan ini tak patut ditiru. Berdalih karena alasan ekonomi, mereka nekat mencuri lampu jalan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.
Ketiga pelaku yang dimaksud adalah Dasril Ismail (30), warga Dusun 1, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas; Agus Supriadi (32), warga Jl Gurati II, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur; dan Agus Sahrul (33), warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Informasi yang berhasil dihimpun, ketiga pelaku menjalankan aksinya pada Senin 27 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, ota Prabumulih.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kegiatan SPPD 2022, Inspektorat Prabumulih Sebut Total Kerugian Mencapai Rp 300 Juta
Di TKP, pelaku melakukan aksi pencurian kabel lampu jalan raya dengan cara pelaku mematikan stop kontak. Setelah itu langsung memotong kabel sepanjang kurang-lebih 40 meter menggunakan tang dan gergaji besi.
Akibat kejadian tersebut, korban yang dalam hal ini Pemkot Prabumulih mengalami kerugian sebesar Rp3.200.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih, mendapatkan informasi sekitar pukul 03.00 WIB yang mana pada saat itu pelaku sedang berada di pinggir jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Gurita Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut," kata Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno, Rabu 29 November 2023.
BACA JUGA:Kreatif! SMPN 1 Prabumulih Launching Program Jumat Berkah
Kemudian, kata dia. Dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut. "Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan barang-bukti berupa kurang lebih 40 meter kabel lampu jalan, 1 tang bergagang warna merah dan 1 buah gunting dimodifikasi seperti pisau bergagang berwarna hitam," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan. Di hadapan petugas, ketiganya tak bisa mengelak. "Kami melakukannya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi pak," tukasnya.