Dijadikan Tersangka Pembunuhan, Aks Kukuh Tidak Melakukan, ini Kronologi Kejadiannya
KAYUAGUNG, oganilir.co - Perkara pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tersangka Aks alias Kocot (58) menolak melakukan adegan rekonstruksi yang digelar Polres OKI.
Rekonstruksi sendiri telah dilaksanakan pada Selasa 28 November 2023 lalu. Tersangka Aks beralasan dirinya merasa benar-benar tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Bahkan tersangka juga meminta Satuan Reskrim Polres OKI untuk membuat ulang berita acara pemeriksaan (BAP).
Penasihat hukum tersangka Aks, Rudiyanto SH dan partner memberikan keterangan pers, Jumat 1 Desember 2023 di Mapolres OKI.
"Pihak kami menginginkan adanya BAP diproses ulang, karena tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya," kata Rudiyanto.
BACA JUGA:Siap Amankan Pemilu, Polres OKI Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata Musi 2023-2024
Dia menyatakan bahwa pihaknya telah membawa saksi kunci untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pihak Polres OKI untuk segera merespons permintaan yang akan dilayangkannya tersebut. Hal itu semata-mata agar hukum di Indonesia tetap pada asas keadilan.
“Yang jelas bagaimana mungkin seseorang tidak bersalah dihukum tanpa kejelasan hukum itu sendiri. Pihak Polres OKI tidak memberikan salinan BAP atas nama tersangka ke pihak keluarga,” jelasnya.
Lanjut dia, untuk salinan BAP itu hak dari tersangka, sehingga harus diberikan oleh pihak kepolisian. Saat peristiwa pembunuhan, tersangka Aks tidak berada di TKP, tetapi berada di sebuah hajatan di kampungnya.
Sementara itu, untuk saksi kunci Mizar bersama kuasa hukumnya Aulia Aziz juga mendatangi Polres OKI untuk mencabut BAP tersebut.
BACA JUGA:Polres OKI Silaturahmi dengan Elemen Masyarakat, Imbau Pemilu 2024 Damai
Menurut keterangan Aulia Aziz, saat dimintai keterangan sebagai saksi, kliennya dalam keadaan penuh tekanan. “Untuk klien kami diancam akan dihabisi oleh otak pelaku pembunuhan, yakni Hen, apabila tidak menyebutkan Aks sebagai tersangka,” tegasnya.
Masih kata Aziz, kliennya terus menerus dihantui rasa bersalah atas keterangan yang diberikan kliennya dalam BAP tersebut.
Aulia Aziz menjelaskan, saat itu kliennya berboncengan bersama korban Sayidina Ali. Korban dan kliennya dihadang tersangka Hen dan kedua tersangka yang saat sudah ditahan di sel Polres OKI.
“Klien kami tidak melihat di TKP ada tersangka Aks alias Kocot saat pembunuhan terjadi,” ungkapnya.