Ini UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Sumsel

Sabtu 02-12-2023,19:32 WIB
Reporter : admin oganilir.co
Editor : Sardinan

Ini UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Sumsel 

OGANILIR.CO-Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumsel yakni sebesar  Rp 3.456.874 .

Bagi Kabupaten dan Kota yang sudah ada Dewan Pengupahan bisa langsung ikut membahas untuk menentikan Upah Minimun Kabupaten dan Kota (UMP).

Namun bagi Kabupaten dan Kota yang belum memiliki atau belum terbentuk Dewan Pengupahan, maka UMK-nya tetap akan mengacu pada ketetapan Upah Minimum Provinisi (UMP).

BACA JUGA:UMK Naik Rp28.700, ini Kata SPSI Mura

Seperti salah satunya Kabupaten Ogan Ilir, dimana sejak Kabupaten Ogan Ilir berdiri sejak tahun 2004 belum terbentuk Dewan Pengupahan.

Waktu yang diberikan untuk menentukan dan menetapakan UMK tengat waktunya 30 November 2023.

Daerah yang sudah bahas UMK di antaranya Palembang, OKU Timur,  Banyuasin,  Musi Rawas, Muba, Muratara, dan Muara Enim. 

BACA JUGA:UMK Banyuasin Naik 1,60 Persen, Serikat Buruh Tegas Menolak

Untuk UMK Palembang tahun 2024, rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan sebesar Rp 3.677.591. naik 3,86 persen dari UMK 2023. 

“Itu sudah diusulkan ke Gubernur, informasinya tinggal tunggu tanda tangan beliau,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Palembang, Gordon Butar-Butar.

Menurut Gordon, dari kalangan pengusaha, bisa menerima kenaikan Rp136.508 dari UMK 2023 yang besarnya Rp 3.541.082. 

BACA JUGA:ALISA ”Khadijah” ICMI Asosiasi Muslimah Pengusaha se-Indonesia, Bakal Gelar Kuliner UMKM

“Kalau kita oke saja, taat dengan aturan pemerintah,” tambah Gordon. 

Kepala Disnaker Kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien mengatakan, UMK 2024 sudah diputuskan bersama, namun belum bisa diumumkan. 

Kategori :