Sementara, UMK 2024 di Kabupaten Banyuasin disepakati menjadi Rp 3.488.288. Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim mengatakan, ada kenaikan 1,6 persen atau Rp54.798 dari UMK 2023.
BACA JUGA:Mumpung OPPO A54 Turun Harga, HP Entry Level Layar Punch Hole dengan IPS LCD Eye Care Buruan Beli
“Dewan Pengupahan Banyuasin menetapkan UMK 2024 senilai Rp3.488.288," ujarnya.
Namun, kenaikan yang hanya 1,6 persen itu mendapatkan penolakan dari sejumlah perwakilan buruh. Salah satunya dari DPC FSB NIKEUBA (Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri) Banyuasin.
"Kami perwakilan buruh menolak," kata Ketua DPC FSB NIKEUBA Banyuasin, Djoko Sungkowo. Menurut dia, idealnya UMK Banyuasin naik 8 persen. Oleh karena itu perwakilan buruh akan melakukan aksi damai dengan agenda menolak PP 51 Tahun 2023.
BACA JUGA:Delapan BUMDes di Ogan Ilir Ikuti Bimtek Keuangan
Di OKU Timur, UMK 2024 naik Rp56.537, 42 (Rp56 ribu) atau 1,63 persen dari UMK 2023. Dengan begitu, UMK tahun depan menjadi Rp3.520.840 dari sebelumnya yang berlaku tahun ini Rp 3.464.303.
Kabid Hubungan Industrial, Disnakertrans OKU Timur, Widodo mengatakan, besaran kenaikan UMK itu telah melalui rapat Dewan Pengupahan. Di dalamnya ada perwakilan pengusaha yakni Apindo OKU Timur, perwakilan pekerja yakni KSPSI OKU Timur. Juga BPS OKU Timur, pakar ekonomi, pemda diwakili Disnakertrans dan lainnya.
Serikat pekerja menolak kenaikan UMK OKU Timur yang hanya 1,63 persen atau Rp56 ribu itu. "Kami tetap menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen sesuai dengan tuntutan pekerja secara nasional dan kondisi ekonomi saat ini," kata Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten OKU Timur, Cecep Wahyudin SP.
BACA JUGA:Mumpung Vivo Y35 Turun Harga, Buruan Beli
Dia mengatakan, harusnya UMK OKU Timur naik minimal 7,72 persen, yaitu sesuai pertumbuhan ekonomi 5,44 persen dan inflasi daerah 2,28 persen. Terpisah, Ketua SPSI Kabupaten Muratara, melalui sekretarisnya, Indrayana mengungkapkan, UMK Muratara sama dengan Musi Rawas yakni Rp3.564.933.
Itu ada kenaikan Rp28.700 dari UMK yang berlaku tahun 2023 ini yang besarnya Rp3.536.218. Sedangkan Lubuklinggau, mengikuti UMP 2024 yang sudah ditetapkan sebesar Rp3.456.874. "Setelah melakukan rapat pembahasan dan perundingan yang cukup alot, akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten Musi Rawas menetapkan UMK naik Rp28,700, sama dengan UMK di Muratara," ucapnya.
Sementara, Ketua DPC Federasi SBSI Muba, Anton, mengatakan bahwa secara teknis telah dilaksanakan rapat Dewan Pengupahan pada 23 November 2024. Hasilnya, UMK 2024 Muba Rp3.547.745, naik Rp44.872 atau sebesar 1,28 persen dari UMK 2023. “Karena tidak ada opsi lain dalam rapat tersebut, kami terpaksa mengambil sikap tidak menandatangani berita acara," jelasnya.
BACA JUGA:Kembali Antrian, Kendaraan Truk Numpuk di SPBU Ogan Ilir
Terpisah, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim, MZ Andri mengatakan, besaran UMK 2024 hasil rekomendasi Dewan Pengupahan sudah disampaikan kepada gubernur. "Masih menunggu pengesahan, jadi saat ini belum bisa dibeberkan berapa nilainya," ujarnya.
Nanti, setelah disahkan, baru akan disampaikan nominal UMK Muara Enim yang akan berlaku tahun depan. "Yang pasti, jumlahnya lebih besar dari provinsi (UMP)," tutupnya .(Tim )