"Pelaku akan dikenakan Pasal 338 Kuhp pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku Lukman, dirinya menyesal telah menghabisi nyawa korban.
"Menyesal sudah membunuh korban, saya itu tidak dendam hanya tersinggung dengan tantangan korban jadi membunuh. Saya minta maaf dengan keluarga korban," ucapnya yang keseharian sebagai nelayan ini.